Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Inderapura melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak kepada seratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi'an Siak, Rabu (29/06/2022). Bertempat di Aula RSUD Tengku Rafi'an Siak hadir langsung memberikan sosialisasi Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi. Sementara dari tuan rumah hadir Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak, dr. H. Benny Chairuddin, Sp. An, M. Kes, MARS dan sejumlah kepala bidang serta segenap pegawai. Dalam paparannya Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi menyampaikan bahwa sitem pajak dipercayakan secara mandiri kepada wajib pajak. Jadi jika tidak melaporkan penghasilannya maka akan ada sanksi denda berupa bunga. Maka dari itu perlu melaporkan segala penghasilan dan aset dalam surat pemberian tahunan (SPT). Jika lebih dari dua tahun maka akan kena denda."Kalau lapor tiap tahun tak perlu ikut pengungkapan, jadi ke depan yang belum dilaporkan silahkan dilaporkan," katanya. Dia mengimbau agar apapun penghasilan agar dilaporkan baik itu dari RSUD maupun dari luar. Pasalnya nanti dalam SPT jika ada aset yang tidak sebanding dengan penghasilan, maka akan terlihat sesuatu yang disembunyikan. Sementara itu Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak, dr. Benny menyampaikan untuk teknis lanjutannya silahkan kepada pegawai untuk datang langsung ke KP2KP Siak. Sosialisasi ini lanjutnya upaya agar pegawai melaporkan penghasilan dan asetnya. "Penghasilan luar rumah sakit kalau ada dilaporkan saja. Sebagai warga negara yang baik kita membayar pajak di tempat kita menghasilkan," imbaunya.
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.
Search
Pengumuman
Kategori Berita
Berita Terkini
Tags
Ip Anda | : | 172.70.134.62 |
Browser | : | |
Halaman | : | http://rsud.siakkab.go.id//kp2kp_siak_sosialisasi_program_pengungkapan_sukarela_di_rsud_tengku_rafian_siak |
OS | : | Unknown Platform |
Tanggal | : | 03-12-2024 |
Jam | : | 20:57:42 |
0 Komentar